Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan adat istiadat dan prakarsa masyarakat. Secara umum, desa merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang terletak di daerah pedesaan, meskipun istilah “desa perkotaan” juga dapat digunakan untuk area perkotaan tertentu. Desa berperan penting dalam pelestarian kearifan lokal, menjadi pusat produksi pangan, dan memiliki semangat solidaritas yang kuat karena kesamaan tujuan ekonomi dan budaya.
Ciri-ciri dan karakteristik desa
- Kesatuan masyarakat hukum: Desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia, diatur dalam undang-undang, dan dipimpin oleh seorang kepala desa.
- Otonomi: Memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, asal usul, dan adat istiadatnya.
- Fokus geografis: Secara tradisional terletak di wilayah pedesaan dengan kepadatan penduduk rendah dan memiliki mata pencaharian di bidang agraris.
- Masyarakat: Memiliki interaksi sosial yang bersifat homogen dan solidaritas yang kuat karena kesamaan tujuan hidup.
- Fungsi: Menjadi pelestari kearifan lokal, pusat produksi pangan, dan memiliki peran penting dalam pembangunan.
Pengaturan pemerintahan desa
- Dasar hukum: Pengaturan desa saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
- Kepala desa: Memegang jabatan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.
- Perangkat desa: Membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya dan terdiri dari pegawai desa yang diangkat oleh kepala desa.
- Struktur: Desa berada di bawah kecamatan dan merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang lebih luas.
